Belasan Botol Arak Diamankan dari Penjual di Desa Pohin
--
//Satpol PP Bangka Kini Incar Pabrik Produsen
BABELPOS.ID, PEMALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka mengambil tindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol (minhol) jenis arak di wilayah Kecamatan Pemali.
Dalam operasi penertiban yang digelar pada Jumat (5/6/2026), petugas berhasil mengamankan puluhan liter arak yang dijual secara bebas oleh pemilik toko di Desa Pohin.
Plh Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengungkapkan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, khususnya para orang tua yang resah karena anak-anak mereka di wilayah Pemali dan Sempan mulai terpapar minuman keras.
“Kami bergerak cepat mengamankan peredaran arak di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menyita 18 botol arak kemasan air mineral ukuran 1 liter serta 11 bungkus plastik dari Toko F, dan 3 botol arak dari Toko H,” ujar Achmad Suherman.
BACA JUGA:Kisah Bos Tambak Udang Junmin Mengantar 2 Koper Duit Kepada Bupati Justiar Noer
Pemilik toko yang terjaring operasi tersebut telah diberikan surat peringatan dan berita acara serah terima barang bukti.
Mereka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka pada Senin (8/6/2026).
Achmad Suherman menegaskan tindakan penjualan arak secara umum tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2013.
BACA JUGA:PT Timah Sabet Penghargaan Best Corporate Media Impact 2026
“Sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2013, arak dilarang keras dijual untuk umum.
Aturan ini sangat tegas, apalagi menyangkut anak di bawah umur.
Pengecualian hanya untuk kebutuhan ritual keagamaan tertentu, bukan untuk konsumsi bebas,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
