Aksi Nekat Karena Kebutuhan Ekonomi, Warga Desa Paku Curi Sawit PT. MHL
MI (40), warga Desa Paku, Kecamatan Payung, ditangkap polisi setelah mencuri 1,3 ton tandan buah sawit milik perusahaan PT MHL.--
BACA JUGA:Perubahan Distribusi Pupuk Subsidi
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia kini ditahan di Rutan Polres Basel dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
"Pelaku sudah di Mapolres Basel dan dijerat pasal 363 KUHP," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
