Dianiaya Suami Siri, Warga Tempilang Alami Luka Serius
--
"Kalau yang korban ibu rumah tangga kesehariannya. Untuk saat ini korban sedang berada di Rumah Sakit Timah Pangkalpinang untuk mendapat perawatan intensif. Untuk perbuatan pelaku akan disangkakan Pasal 354 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ucapnya.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
