Masalah lain terletak pada penyakit lama: penyederhanaan masalah lewat bongkar-pasang kurikulum. Perubahan dokumen kurikulum di atas kertas tidak serta-merta mengubah realitas interaksi di dalam kelas.
Kurikulum nasional masa depan harus lebih sederhana, padat, dan mendalam. Fokus utamanya terletak pada pengembangan kompetensi fundamental: Literasi, numerasi, dan sains. Teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), dan literasi finansial. Berpikir kritis, pemecahan masalah, kreativitas, komunikasi, dan kolaborasi. Karakter, kewargaan, dan kesehatan.
Selain itu, kurikulum wajib memberi ruang bagi kontekstualisasi lokal. Anak-anak di wilayah pesisir, pertanian, tambang, perkotaan, hingga kepulauan tidak bisa diseragamkan pendekatan belajar-mengajarnya.
Dalam perspektif antropologi pendidikan, sekolah tidak boleh mencabut anak dari akar budayanya. Sekolah harus menjadi jembatan antara kearifan lokal dan pengetahuan global. Anak-anak di Bangka Belitung, misalnya, perlu menguasai teknologi digital dan AI, namun mereka juga harus memahami ekologi pesisir, sejarah pertambangan, kebudayaan Melayu, dan keberlanjutan lingkungan daerahnya. Pendidikan yang baik bukan memproduksi keseragaman, melainkan menumbuhkan potensi murid tanpa kehilangan identitas.
Transformasi Peran Guru dan Makna Kelulusan
Perbaikan kurikulum akan mandul tanpa transformasi standar proses pembelajaran. Pembelajaran harus bergerak dari pola teacher-centered menuju student-centered learning.
Guru tidak lagi sekadar penyampai materi, melainkan fasilitator, mentor, dan perancang pengalaman belajar. Ruang kelas harus dihidupkan dengan tradisi bertanya, bereksperimen, berdiskusi, membaca, meneliti, dan menciptakan karya. Jika selama 12–13 tahun siswa hanya dilatih menghafal jawaban demi ujian, kita sebenarnya sedang memperpanjang masa sekolah tanpa mengasah kapasitas berpikir.
Guna mencapai hal ini, guru harus dibebaskan dari beban administrasi prosedural yang menyita waktu. Waktu guru harus dikembalikan untuk murid dan pengembangan diri.
Di sisi lain, definisi kelulusan perlu diredefinisi secara jujur. Lulus secara administratif (menerima ijazah) tidak selalu berbanding lurus dengan penguasaan kompetensi. RUU Sisdiknas baru harus secara tegas membedakan antara tamat sekolah, lulus administratif, dan penguasaan kompetensi.
Asesmen nasional wajib difungsikan sebagai alat diagnostik sistem. Jika sebuah sekolah menunjukkan capaian literasi yang rendah, negara tidak boleh sekadar memberi label "merah". Negara harus turun tangan menganalisis penyebabnya: Apakah karena kurangnya guru? Ketimpangan fasilitas? Kemiskinan siswa? Akses internet? Ataupun manajerial sekolah? Data asesmen harus berujung pada intervensi dan bantuan, bukan hukuman atau pemeringkatan semata.
Keadilan Pembiayaan dan Perlindungan Anak Putus Sekolah
Saya tidak menolak PAUD atau masa belajar yang lebih panjang. Yang saya pertanyakan adalah tata urutan prioritasnya.
PAUD adalah fondasi penting yang wajib dijamin kualitas dan aksosnya oleh negara, terutama bagi keluarga miskin dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Namun, PAUD tidak boleh sekadar ditempel menjadi "tahun ke-13". PAUD adalah langkah awal dari sistem belajar sepanjang hayat.
Agenda strategis yang mendesak saat ini adalah: PAUD berkualitas, pendidikan dasar tuntas, pendidikan menengah universal, dan pendidikan tinggi berkeadilan.
Pendekatan pembiayaan juga harus diubah dari equal funding (pembagian rata) menjadi equitable funding (pembiayaan berbasis keadilan kebutuhan). Menyelenggarakan sekolah di Jakarta tentu berbeda alokasi biayanya dibanding di pulau terpencil. Pembiayaan afirmatif harus memperhitungkan variabel tingkat kemiskinan, indeks kemahalan daerah, kondisi geografis, kecukupan guru, sarana-prasarana, hingga jumlah anak berkebutuhan khusus.
Selain itu, sistem pendidikan nasional harus menjamin hak untuk kembali belajar (right to re-enter). Anak-anak yang putus sekolah karena kendala ekonomi, pernikahan dini, bencana, atau masalah geografis tidak boleh kehilangan masa depan. Pendidikan kesetaraan, sekolah fleksibel, pelatihan vokasi, serta pengakuan hasil belajar mandiri (Recognition of Prior Learning) harus diakomodasi secara fleksibel. Prinsipnya tegas: sekali keluar dari sekolah, bukan berarti berhenti menimba ilmu.