Sistem lelang secara daring bukan mekanisme baru bagi Pemkab Beltim. Pemerintah daerah telah menggunakan sistem tersebut sejak 2017.
Penggunaan lelang online menggantikan mekanisme lelang manual yang terakhir dilaksanakan pada 2016.
Untuk pelaksanaan tahun ini, masyarakat masih harus menunggu pengumuman resmi karena proses administrasi dan penjadwalan bersama KPKNL belum selesai.
Jika target 22 Oktober 2026 terealisasi, informasi mengenai 139 aset tersebut akan menjadi acuan utama bagi calon peserta sebelum mengikuti penawaran.
Dengan harga limit yang cukup beragam, terutama sepeda motor mulai sekitar Rp1 juta, lelang ini berpotensi menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kendaraan bekas dengan harga sesuai hasil penilaian pemerintah.
Sebagai catatan: jadwal 22 Oktober masih berupa target, bukan jadwal final.
Peserta sebaiknya menunggu pengumuman resmi di sistem lelang sebelum melakukan persiapan penawaran.
BACA JUGA:PT TIMAH dan TNI Berkolaborasi Sediakan Sumur Air untuk Warga Karimun Selama Musim Kemarau
BACA JUGA:PT Timah dan HNSI Berkolaborasi Pasang Alat Penarik Cumi-cumi di Perairan Bangka
BACA JUGA:Bupati Fery Insani Buka FGD RDTR: Penataan Mendo Barat & Belinyu Bukan Sekadar Peta dan Dokumen