Kondisi kendaraan yang mengalami kerusakan menjadi salah satu alasan minat terhadap dua truk tersebut masih terbatas.
Karena belum terjual, keduanya kembali ditawarkan dalam lelang tahun ini dengan nilai yang telah disesuaikan berdasarkan hasil penilaian.
“Ini sudah lelang ketiga. Mudah-mudahan di tahun ketiga ini bisa laku,” ujar Yudi.
Sebaliknya, sejumlah sepeda motor justru dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menarik peserta.
Jenis kendaraan yang umum digunakan masyarakat menjadi salah satu faktor yang membuat objek tersebut lebih diminati.
BACA JUGA:Perguruan Tinggi Pertama Hadir di Beltim, Buka 4 Program Studi S1
Cara Ikut Lelang Eks Kendaraan Dinas Beltim
Masyarakat yang tertarik mengikuti lelang tidak perlu datang langsung ke lokasi untuk melakukan penawaran.
Proses lelang dilakukan secara daring melalui sistem lelang pemerintah.
Calon peserta terlebih dahulu harus membuat akun dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pengumuman lelang.
Peserta juga harus menyiapkan uang jaminan sesuai ketentuan untuk objek yang ingin diikuti. Dalam penjelasannya, Yudi menyebut besaran uang jaminan sebesar 50 persen dari nilai limit awal.
Namun, ketentuan tersebut nantinya harus kembali mengacu pada pengumuman resmi masing-masing objek lelang.
Setelah seluruh administrasi selesai dan aset ditayangkan, masyarakat dapat melihat detail kendaraan, nilai limit, uang jaminan, persyaratan peserta hingga mekanisme penawaran melalui lelang.go.id.
“Kalau aplikasi sudah dibuka dan proses kami sudah selesai, nanti persyaratan dan ketentuannya bisa dilihat masing-masing peserta melalui laman lelang.lelang.go.id,” terang Yudi.
BACA JUGA:Wabup Beltim Tegas Soal BBM Subsidi, Larang Pengisian Pakai Jeriken
Lelang Online Sudah Dipakai Sejak 2017