Lapas Sebagai Ruang Pembentukan Tenaga Kerja Profesional

Senin 28-09-2026,15:23 WIB
Reporter : Mohkristoyib Nurwakhid
Editor : Jal

Oleh: Mohkristoyib Nurwakhid

Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Bangka Belitung 

----------------------------------

Lembaga Pemasyarakatan (lapas) selama ini lebih sering dipahami sebagai tempat menjalani pidana. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru, tetapi terlalu sempit. Dalam sistem pemasyarakatan modern, lapas seharusnya tidak berhenti pada fungsi pengamanan dan pembatasan kebebasan. 

Lapas juga perlu menjadi ruang rehabilitasi yang memulihkan kapasitas individu, membangun keterampilan, serta mempersiapkan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif di tengah masyarakat.

Gagasan ini semakin relevan ketika Indonesia menghadapi tantangan pembangunan sumber daya manusia, pengangguran, ketimpangan akses pelatihan kerja, dan tingginya stigma terhadap mantan narapidana. Warga binaan adalah bagian dari penduduk usia produktif yang, pada banyak kasus, masih memiliki potensi untuk bekerja, berwirausaha, serta berkontribusi terhadap ekonomi keluarga dan masyarakat. 

Oleh karena itu, pembinaan di lapas perlu ditempatkan sebagai investasi sosial dan investasi sumber daya manusia, bukan semata-mata sebagai biaya penyelenggaraan pidana.

Lapas dan Pengembangan Modal Manusia

Tujuan pemasyarakatan pada dasarnya bukan sekadar memberikan hukuman, melainkan mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Dalam kerangka tersebut, pengembangan keterampilan kerja menjadi bagian penting dari proses reintegrasi sosial.

Pelatihan berbasis kompetensi dapat membantu warga binaan memiliki kemampuan yang lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Aryasopa (2021), dalam kajiannya mengenai pelatihan kompetensi bagi narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy, menunjukkan bahwa pelatihan kerja memiliki peran penting dalam pengembangan sumber daya manusia warga binaan. Keterampilan yang diperoleh selama menjalani masa pidana dapat menjadi modal untuk memasuki pasar kerja, membangun usaha mandiri, serta mengurangi ketergantungan ekonomi setelah bebas.

Namun, pelatihan tidak boleh dilaksanakan sekadar untuk memenuhi agenda pembinaan. Kegiatan keterampilan harus dirancang secara terarah, memiliki standar kompetensi, menggunakan instruktur yang memadai, serta disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi di daerah. Pelatihan menjahit, pertanian, budidaya ikan, pengolahan makanan, perbengkelan, kerajinan, hingga keterampilan digital dasar akan lebih bermanfaat apabila dihubungkan dengan peluang kerja atau peluang usaha yang nyata.

Dalam pendekatan pengembangan sumber daya manusia, keterampilan yang dibutuhkan bukan hanya keterampilan teknis. Dunia kerja juga memerlukan disiplin, kemampuan berkomunikasi, kerja sama, ketelitian, manajemen waktu, tanggung jawab, dan etika kerja. Karena itu, lapas perlu membangun model pembinaan yang memadukan pelatihan vokasional dengan penguatan karakter dan kesiapan sosial.

BACA JUGA:Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 Dalam Paradoks Konstruksi Penegakan Hukum Tata Niaga Timah

BACA JUGA:Detik-detik Babel di Ambang Kehacuran Akibat Ambisi Energi Terbarukan

Kategori :