Pelindungan KI memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar untuk mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan KI secara berkelanjutan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Forum Pengaduan “PASTI ADA SOLUSI” Episode 16 Bersama Menteri Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan terbentuknya 1304 sentra Kekayaan Intelektual di Indonesia menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual nasional.
"Kanwil Kemenkum Babel siap bersinergi dengan DJKI dalam melakukan pembinaan dan penguatan sentra KI agar mampu memberikan edukasi, pendampingan, serta mendorong masyarakat untuk melindungi dan mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual daerah, " pungkas Johan.
BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT Timah Raih Dua penghargaan TOP GRC Awards 2026
BACA JUGA:Tok! Justiar Noer Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Tipikor Lahan Tambak Udang PT SAS & PT LAM