Hermansyah menambahkan, pertumbuhan Sentra KI ini diyakini akan menciptakan efek domino seperti mendorong para kreator dan inventor di seluruh Indonesia untuk lebih proaktif dalam berkarya.
Lonjakan karya tersebut akan meningkatkan volume permohonan pelindungan KI secara nasional.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Apel Pagi, Kakanwil Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan, aset KI yang telah mendapatkan pelindungan tersebut dapat didorong dan dihilirisasi secara strategis untuk menciptakan nilai tambah ekonomi, baik melalui skema lisensi, waralaba, maupun langkah hilirisasi yang lain terhadap karya kreatif.
“Seluruh rantai ekosistem ini pada akhirnya akan menjadikan KI sebagai pilar utama dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi makro, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing bangsa di kancah global,” jelas Hermansyah.
BACA JUGA:Capaian Kinerja Triwulan III, Kemenkum Babel telah Harmonisasikan 13 Ranperda dan 46 Ranperkada
Selanjutnya, DJKI akan melakukan penilaian tingkat kematangan atau clustering untuk menentukan pola pembinaan setiap Sentra KI.
Tahap rintisan berfokus pada edukasi KI, identifikasi potensi karya atau invensi, konsultasi dasar, dan pendampingan penyusunan draft permohonan pelindungan.
Sementara itu, tahap berkembang ditujukan bagi Sentra KI yang telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) operasional dan Sumber Daya Manusia (SDM) memadai, termasuk kemampuan melakukan penelusuran dokumen paten (prior art), memfasilitasi kompensasi bagi inventor, serta membangun kemitraan regional.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi Lima Ranperkada Kabupaten Belitung
Selanjutnya, tahap maju diarahkan pada kemampuan melakukan valuasi KI, menyusun strategi lisensi komersial, melakukan negosiasi alih teknologi dengan mitra industri, dan mendorong pembentukan spin-off.
Untuk mendukung standardisasi pengelolaan, DJKI telah menyusun Buku Panduan Pengelolaan Sentra KI pada Perguruan Tinggi.
Panduan tersebut menjadi acuan tata kelola sekaligus mendorong Sentra KI berkembang menjadi pusat inkubasi dan hilirisasi hasil riset akademik.
BACA JUGA:Capaian Kinerja Triwulan III, Kemenkum Babel telah Harmonisasikan 13 Ranperda dan 46 Ranperkada
DJKI juga merencanakan Forum Koordinasi Nasional Sentra KI sebagai agenda rutin tahunan untuk menyelaraskan pembinaan di berbagai wilayah.
Melalui penguatan Sentra KI, DJKI mendorong kreator, peneliti, inventor, perguruan tinggi, dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi serta melindungi karya dan inovasinya.