Bos Afat TJ Mart Cs Akan Diadili Pada Pekan Depan

Rabu 02-09-2026,12:11 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) dijadwalkan akan mulai menyidangkan 11 tersangka bos timah perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Basel periode 2015–2022 di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada Rabu, 9 September 2026. Ini tertuang dalam website sipp Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nomor perkara 19-29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pgp. 

Para tersangka tersebut terdiri dari 9 bos timah dan 2 mantan pejabat dari PT Timah. Yakni: Kurniawan Effendi Bong als Afat anak dari Sin Khin Hian pemilik TJ Mart (CV Teman Jaya). Yusuf als Yuyu anak dari Arifin (CV Candra Jaya). Doni Indra (CV. Diratama). Harianto anak dari Hajinkong (CV SR Bintang Babel). Agus Slamet Prasetyo Bin Abdul Gani (Alm) (PT Indometal Asia). Steven Candra anak dari Kim Tjoan (PT Usaha Mandiri Bangun Persada).

Hendro anak dari Eu Jongsem (CV Bintang Terang). Hanizaruddin bin Saunin Nasa (PT Bangun Basel). Usman Hamid als Cenkiong anak dari Hamid (Usman Jaya Makmur). Ahmad Subagdja bin Deddy Jaya Rahmat (alm) selaku Dirops PT Timah dan Nur Adi Kuncoro bin Usman (alm) selaku perencana operasi PT Timah. 

Dalam persidangan tim JPU tidak hanya dari Kejaksaan Negeri Basel namun juga melibatkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. 12 jaksa diturunkan guna menyidangkan para cukong sekaligus kelanjutan dari perkara tipikor tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu. 

Berikut nama-nama JPU: Aprianta Budi Peranginangin. Eddowan (JPU dari Kejati Babel). Sulastri. Jeri Kurniawan. Akbari Darnawinsyah. Denia Novianti. Aprino Kurniawan. Try Meilinda. Aantomo. Ratu Annisa Zaskia. Ameylinda Monica Widhiyanti. Yudha Antoni. 

Sementara itu majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dengan kerugian keuangan negara Rp 4,16 triliun adalah: Marolop WP Bakara (ketua majelis) beranggota hakim Imra Leri Wahyuli dan Hendra Pramana Sakti. 

BACA JUGA:Setengah Bulan, Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 90,151 Ton Pasir Timah, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Penyelundupan 7 Ton Pasir Timah di Pantai Teluk Gembira Belitung Terbongkar

Dalam keterangan pers Kejaksaan Negeri Basel yang lalu, berangkat dari fakta persidangan perkara tata niaga timah di Pengadilan Jakarta Pusat yang telah inkracht atas adanya pemufakatan jahat antara perwakilan perusahaan smelter swasta dengan terpidana Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Dirut PT Timah. Skema berupa mengatur kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah. Disertai permintaan agar perusahaan terafiliasi dengan smelter swasta diberikan legalitas berupa surat perjanjian (SP) dan surat perintah kerja (SPK) untuk menambang di wilayah IUP PT Timah. Legalitas tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik menyimpang.

Kegiatan penambangan yang semestinya dilakukan pemegang IUP justru dijalankan oleh mitra usaha yang hanya memiliki kewenangan sebagai pelaksana jasa pertambangan berdasarkan izin usaha jasa pertambangan (IUJP), peran pemegang izin disebut bergeser secara tidak sah. 

Parahnya, sejumlah mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah dengan dasar SPK. Transaksi dilakukan berdasarkan tonase (ton/SN), bukan imbal jasa atas volume atau waktu pekerjaan sebagaimana skema jasa pertambangan yang sah.

Atas hal ini semua diduga sejak 2015 sd 2022, PT Timah Tbk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dengan menerbitkan SP dan SPK tanpa memenuhi persyaratan, termasuk tanpa persetujuan menteri ESDM sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, setelah bijih timah diterima, PT Timah kemudian menyalurkanya kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal. Dalam praktik itu, diduga terdapat penerimaan fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang dikemas dalam bentuk program corporate social responsibility (CSR).

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP tertanggal 28 Mei 2024 serta keterangan ahli auditor BPKP pusat pada 28 Januari 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara di Bangka Selatan mencapai Rp4.163.218.993.766,98.

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 603 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP subsidair pasal 604 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kategori :