"Atas perbuatan pelaku, diduga melakukan Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dalam rumusan pasal 477 huruf f dan g KUHP undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana," pungkasnya.
BACA JUGA:Tokoh Adat Damar Ajak Warga Belitung Timur Jaga Kondusivitas di Tengah Dinamika Tambang Timah
BACA JUGA:Gubernur Hidayat Perkuat Agenda Pembangunan Demi Masyarakat