BACA JUGA:Pangkalpinang Bangun Rumah Produksi Untuk UMKM Naik Kelas
Indra menegaskan penanggulangan karhutla bukan tanggung jawab satu institusi.
Diperlukan sinergi antara TNI-Polri, pemerintah daerah, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, perangkat kecamatan dan kelurahan, dunia usaha, relawan serta masyarakat.
"Penanggulangan karhutla bukan merupakan tanggung jawab satu institusi.
Ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Perkuat koordinasi dan komunikasi," katanya.
Jika terjadi kebakaran, seluruh unsur diminta tidak bekerja sendiri-sendiri.
Kekuatan yang tersedia harus segera dikerahkan untuk melakukan penanganan secara cepat, tepat, terpadu dan terukur.
BACA JUGA:Gegara Cekcok Motor, Pria di Pangkalpinang Tusuk Kakak Pacarnya
Di sisi lain, Indra juga mengingatkan personel yang bertugas di lapangan agar mengutamakan keselamatan diri dan masyarakat.
"Jangan mengambil tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Laksanakan tugas sesuai prosedur," ujarnya.
Polresta Pangkalpinang juga menegaskan penegakan hukum terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Indra mengatakan tindakan pembakaran yang menyebabkan kebakaran akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Wakil Ketua PBNU Resmi Lantik Pengurus 3 PCNU se-Babel, Kuatkan Konsolidasi Keumatan dan Kebangsaan
"Saya tegaskan terhadap setiap orang atau pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan atau melakukan tindakan yang menyebabkan terjadinya kebakaran, agar dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Meski demikian, penegakan hukum akan berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.