BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Prov. Babel, Senin (10/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Babel tersebut dihadiri Gubernur Babel Hidayat Arsani, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel.
BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bulan Bakti HUT ke-50 PT Timah Disambut Antusias
Dalam penyampaiannya, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kembali arah kebijakan pembangunan daerah dengan kondisi fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Berdasarkan evaluasi capaian kinerja semester pertama, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menunjukkan tren positif yang didorong oleh optimalisasi penerimaan pajak dan penyesuaian retribusi daerah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti “PASTI ADA SOLUSI” Episode 10 Bersama Menteri Hukum dan Perhimpunan INTI
Di tengah kondisi tersebut, Pemprov Babel terus berupaya memperkuat penerimaan daerah sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Program pemutihan ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Di sisi lain, kondisi fiskal daerah mendorong pemerintah melakukan langkah efisiensi belanja. Efisiensi dilakukan melalui pengurangan perjalanan dinas, penerapan WFH, serta peninjauan kembali belanja barang dan jasa maupun program kerja yang tidak menjadi prioritas dan belum terlaksana.
Gubernur menegaskan, efisiensi bukan berarti mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
Langkah tersebut justru diarahkan untuk menjaga kualitas belanja sekaligus mengamankan ruang fiskal bagi program-program prioritas yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
BACA JUGA:Pemkab Bangka Barat Gelar Berbagai Kegiatan Semarakkan HUT ke-81 RI
Sejumlah sektor tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, antara lain peningkatan mutu sumber daya manusia, intervensi penurunan angka stunting, pengendalian inflasi melalui penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, serta penambahan BPJS Kesehatan bagi PPPK paruh waktu.
Selain agenda perubahan KUA-PPAS, rapat paripurna juga memuat agenda penyampaian usul pendapat DPRD terhadap pemberhentian Wakil Gubernur Babel.