BACA JUGA:Simpan 10 Bungkus Kecil Sabu Siap Edar, IRT di Desa Rajik di Amankan Sat Resnarkoba
Kemudian, pada Sabtu (25/07) tim Elang's Laut Polsek Lepong dipimpin Kapolsek Lepong didampingi Kanit Reskrim Bripka Anggi Sumeran dan Katim Macan Selatan Aipda Yobindra Oknanda melakukan Koordinasi ke Resmob Polres Belitung untuk mengamankan Pelaku yang telah berhasil diketahui keberadaannya dan alhasil Pelaku berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil dari hasil interogasi terhadap Pelaku RZ, bahwa dirinya mengakui semua perbuatan yang dilakukannya tersebut, dan hasil rampasan emas tersebut dijual dengan harga Rp. 5.000.000, dengan seorang laki-laki (dalam proses pengembangan) yang berada di Pangkal Pinang.
BACA JUGA:Gubernur Hidayat Arsani Pimpin Penanaman Massal 3.300 Bibit di Pantai Menuang
"Setelah kita amankan pelaku ini, dari hasil interogasi bahwa ia mengakui perbuatannya dan juga emas tersebut ternyata sudah di jual ke seorang laki laki di Pangkalpinang," ujarnya.
"Pelaku saat menjalan aksinya, juga sempat menodongkan senjata api, yang ternyata hanya mainan ke kepala korban, dengan maksud membuat korban takut," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang didapatkan yakni; 1 unit HP dengan Merk Vivo Y19sPro warna Hutam include Box New yang dibeli dari hasil Tindakan kejahatan tersebut dan 1 Unit vivo YO3T warna Hitam tanpa Box.
BACA JUGA:Polsek Merawang Bersama Tim Gabungan Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Buruh Kandang Ayam
Baju Tshirt warna Hitam bertuliskan Iki Uripku Piye Uripmu yang digunakan diduga pelaku pada saat beraksi.
Celana Short Denim warna Hitam merk RockDeath.
Hodie warna Biru merk Vans.
Sepatu Sneakers warna Putih merk Belle.
Senjata Api Mainan warna Hitam.
Sisa Uang Tunai Hasil Penjualan Emas tersebut sebesar Rp. 1.500.000.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yakni Rp16.000.000, dan motif pelaku karena ekonomi.
"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 479 Ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana," pungkasnya.