Ombudsman Pantau MPLS SMAN 5 Pangkalpinang, Ini Hasilnya

Senin 13-07-2026,16:30 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Basel Ringkus DPO Narkoba bersama Seorang Perempuan

"Jangan sampai peserta didik yang telah diterima justru menghadapi kendala dalam proses pembelajaran akibat ruang kelas yang belum siap, ketersediaan meja dan kursi yang belum terpenuhi, maupun tenaga pendidik yang belum tersedia.

Hal-hal tersebut perlu segera diselesaikan sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung secara efektif," tegasnya.

Ombudsman Babel mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama pihak sekolah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tersebut.

BACA JUGA:Perkuat Keandalan Listrik Bangka, PLN UIK Dwipantara Kelola Tambahan Kapasitas Pembangkit 25 MW

Menurut Fither, kolaborasi seluruh pihak menjadi faktor penting agar proses transisi penyelenggaraan SMAN 5 Pangkalpinang dapat berjalan dengan baik.

"Kami mendorong Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan seluruh stakeholder untuk mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan tersebut.

Kolaborasi yang baik akan memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan lancar tanpa mengganggu kondusivitas di SMAN 3 Pangkalpinang sebagai lokasi sementara," lanjutnya.

BACA JUGA:Perkuat Keandalan Listrik Bangka, PLN UIK Dwipantara Kelola Tambahan Kapasitas Pembangkit 25 MW

Dalam kesempatan yang sama, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan komitmennya untuk mempercepat penugasan guru bagi SMAN 5 Pangkalpinang.

Sementara itu, pihak SMAN 5 Pangkalpinang bersama SMAN 3 Pangkalpinang telah melakukan koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan sarana belajar, termasuk melalui dukungan peminjaman meja dan kursi dari SMAN 2 Pangkalpinang.

Ombudsman Babel juga mengingatkan bahwa rencana penambahan 52 peserta didik sebagai hasil penyisiran merupakan langkah positif dalam menjamin hak anak atas pendidikan.

Namun, kebijakan tersebut harus diiringi dengan kesiapan sumber daya agar kualitas pelayanan tetap terjaga.

BACA JUGA:Jaga Tanggung Jawab Moral Politik, Fraksi PDI-P DPRD Bangka Ingatkan Eksekutif Tiga Hal

Penambahan peserta didik tersebut merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan distribusi peserta didik ke satuan pendidikan pada wilayah penerimaan murid baru terdekat.

Oleh karena itu, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk kesesuaian domisili calon peserta didik dengan lokasi satuan pendidikan agar proses distribusi peserta didik berjalan tepat sasaran.

Kategori :