Namun Junanto Kurniawan tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh tersangka Iwan Setiawan sehingga tidak memuat adanya kandungan REE. Perbuatan tersangka Gian Prabuharto yang mengakomodasi permintaan tersangka Iwan Setiawan untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan tersangka JK yang menyalahgunakan kewenanganya dengan tidak menyampaikan hasil analisis logam tanah jarang atau rare earth element (REE) atas permintaan Iwan Setiawan, mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM.
“Terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal: Primair pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Tipikor Hutan Nadi & Sarang Ikan, Akankah Mardiansyah Jadi Tumbal dari Lingkaran Dishut Babel?
Unsur LTJ
Dikulik dari berbagai sumber, kalau Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral mengungkap kalau logam tanah jarang merupakan sekelompok logam yang memiliki sifat-sifat khas dan esensial. Keberadaan logam ini sangat langka dan jarang ditemukan di alam dan tak salah disebut sebagai harta karun Istimewa itu. Logam ini berguna dalam berbagai aplikasi teknologi kekinian atau modern. Di antaranya sebagai bahan baku nuklir itu.
Ada 17 unsur logam di dalam kandunganya. Diungkap dalam tabel periodik deret lanthanide: lanthanum (La), cerium (Ce), praseodymium (Pr), neodymium (Nd), promethium (Pm), samarium (Sm), europium (Eu), gadolinium (Gd), terbium (Tb), dysprosium (Dy), holmium (Ho), erbium (Er), thulium (Tm), ytterbium (Yb), dan lutetium (Lu) dan ditambah dengan scandium dan yttrium yang totalnya berjumlah 17 unsur.
BACA JUGA:Begini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pusaran Perkara Tipikor Tambang Liar Lubuk
BACA JUGA: Andi Kusuma, Adam Marcos, Elly Rebuin, Nico Alpiandi Sudah Hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat