BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (22/06/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Tradisi Ngiluk Durin di Desa Namang
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, unsur Forkopimda, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta perwakilan lembaga dan kementerian di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya.
Agenda rapat meliputi pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rangka pelaksanaan pendelegasian kewenangan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
BACA JUGA:Dukung Sekolah Rakyat, Kemenkum Hibahkan Tanah 6,3 Hektar ke Kemensos
Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Seluruh fraksi DPRD menyampaikan persetujuan dengan sejumlah catatan dan rekomendasi yang pada prinsipnya mendukung pelaksanaan kewenangan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pemahaman Masyarakat Terkait Layanan Legalisasi Dokumen Publik
Selain itu, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi daerah dalam memperkuat tata kelola barang milik daerah agar semakin tertib, efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan Bapperida Bangka Barat Perkuat Sinergi Pengelolaan Inovasi Daerah
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.