Hal ini mencakup kesiapan sarana dan prasarana, ketersediaan guru dan tenaga kependidikan, serta mekanisme pelaksanaan pembelajaran pada masa awal operasional.
Hal tersebut juga selaras dengan hasil koordinasi dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menyampaikan bahwa penyelenggaraan penerimaan murid baru idealnya didukung oleh kesiapan kelembagaan, termasuk aspek data pendidikan agar peserta didik dapat tercatat secara optimal dalam sistem nasional.
“Pembukaan akses pendidikan harus berjalan seiring dengan pemenuhan standar layanan.
Kita ingin memastikan tidak hanya akses yang terbuka, tetapi juga kualitas layanan pendidikan yang benar-benar siap diterima peserta didik,” lanjut Fither.
BACA JUGA:Groundbreaking Dermaga II Tanjung Kalian Dimulai, ASDP Siapkan Pelabuhan Lebih Modern
Ombudsman juga mendorong Pemerintah Provinsi dan Dinas Pendidikan untuk terus menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik terkait perkembangan pembangunan, skema pembelajaran sementara, serta kesiapan teknis penyelenggaraan SMAN 5 Pangkalpinang.
“Masyarakat membutuhkan kepastian layanan, bukan hanya harapan.
Karena itu transparansi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Bangka Buka Seleksi Terbuka Sekda, Pendaftaran Mulai 22 Juni
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SPMB Tahun 2026, khususnya pada satuan pendidikan baru, guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kualitas layanan publik tetap terjaga.
“Harapannya, SMAN 5 Pangkalpinang dapat menjadi contoh penyelenggaraan layanan pendidikan yang tidak hanya memperluas akses, tetapi juga menghadirkan standar pelayanan publik yang tertib, siap, dan berkualitas,” pungkas Fither.BACA JUGA:DJKI Musnahkan 567 Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste Bernilai Hampir Rp1 Miliar