BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam mengawal pembukaan SMAN 5 Pangkalpinang pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Ombudsman menilai perluasan akses pendidikan merupakan langkah positif, namun harus diimbangi dengan kesiapan menyeluruh dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isu ini menjadi perhatian publik seiring pemberitaan media lokal mengenai tingginya antusiasme masyarakat terhadap penerimaan peserta didik baru di SMAN 5 Pangkalpinang, di tengah proses pembangunan dan persiapan operasional sekolah.
BACA JUGA:Pemkab Bangka Buka Seleksi Terbuka Sekda, Pendaftaran Mulai 22 Juni
Sebelumnya, Ombudsman telah membahas secara khusus kesiapan pembukaan SMAN 5 Pangkalpinang dalam forum koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan BPMP pada 4 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, Ombudsman menekankan pentingnya kepastian legalitas pendirian dan operasional sekolah sebelum pelaksanaan penerimaan murid baru, serta kesiapan sarana prasarana dan sumber daya manusia.
BACA JUGA:Rekor Gol Messi Bawa Argentina ke Babak 32 Besar
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadikan masukan Ombudsman sebagai atensi dan mempercepat proses pemenuhan aspek legalitas SMAN 5 Pangkalpinang.
Proses tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/03/DINDIK-SMA/DPMPTSP/2026 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal SMAN 5 Pangkalpinang tertanggal 5 Juni 2026, yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/618/SK/DINDIK/2026 tentang Izin Operasional SMAN 5 Pangkalpinang tertanggal 8 Juni 2026.
BACA JUGA:Rem Tidak Normal Saat Berkendara? Tetap Tenang dan Lakukan Langkah yang Tepat
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Kgs. Chris Fither, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Provinsi dalam menindaklanjuti aspek legalitas tersebut.
“Kami mengapresiasi respons cepat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pendidikan dan DPMPTSP yang telah menyelesaikan aspek legalitas SMAN 5 Pangkalpinang.
Ini merupakan fondasi penting dalam menjamin kepastian hukum penyelenggaraan layanan pendidikan,” ujar Fither.
Ombudsman menegaskan bahwa meskipun aspek legalitas telah terpenuhi, kesiapan operasional secara menyeluruh tetap menjadi perhatian utama.