Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Lima Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Lima Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Lima Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Senin (3/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Teleconference Lantai II Kanwil Kemenkum Babel tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Sampaikan Hasil Anev Perda 2026 kepada Pemkab Bangka Selatan

Kegiatan diikuti para Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Babel, serta mahasiswi magang Universitas Bangka Belitung.

Dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Anas Maruf; Sekretaris BPKAD, Agus Budi Santoso; Sekretaris Dinas Kesehatan, Fera Hasnita; Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Desiana; Kepala Bagian Organisasi, Husef Stibuoni; Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Nila Kusumah; serta perwakilan Inspektorat Daerah, Bappeda, dan Bagian Hukum.

BACA JUGA:Sambil Menangis, Seorang Ibu Rumah Tangga Adukan Pelanggaran Jabatan Notaris ke Menteri Hukum

Lima rancangan yang dibahas meliputi Ranperkada tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Bidang Kesehatan; Pemanfaatan Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah; serta Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Kunjungan Wisata Tematik Desa Berbasis Kekayaan Intelektual di Desa Namang

Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa proses harmonisasi dilakukan dengan menelaah aspek substantif atau materi muatan serta aspek teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan mengacu pada ketentuan dan teknik penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

BACA JUGA:Kemenhaj dan Umroh RI Dorong Kebaruan Layanan Haji, Fokus pada Istithaah Kesehatan di Babel

Ia mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah.

Harmonisasi diperlukan untuk memastikan peraturan yang dibentuk tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki materi muatan yang jelas dan dapat dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait