BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Dua Ranperbup Bangka Barat
Johan juga mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Bangka yang selama ini terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam upaya peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan di daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka atas sinergi yang telah terjalin dengan baik.
Kolaborasi ini diharapkan dapat terus memperkuat kualitas regulasi daerah, sekaligus mendukung peningkatan Indeks Peraturan Perundang-undangan di daerah,” tambah Johan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Forum Komunikasi Kebijakan
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menegaskan bahwa harmonisasi tidak hanya berfokus pada penyesuaian redaksional, tetapi juga mencakup pengujian substansi, kewenangan, dasar hukum, serta kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dalam rapat harmonisasi, setiap norma harus ditelaah secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, serta dapat dilaksanakan secara efektif oleh perangkat daerah.
Oleh karena itu, pembahasan pasal demi pasal menjadi sangat penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah,” jelas Rahmat.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Terima Koordinasi Setda Bangka Barat terkait Pengelolaan JDIH
Rahmat juga menyampaikan bahwa sejumlah rancangan telah dibahas dengan memperhatikan dasar hukum sektoral masing-masing.
Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tahun 2025–2055, misalnya, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara Ranperkada tentang Pembentukan UPTD RSUD Depati Bahrin mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
BACA JUGA:Kementerian Hukum bersama LAN Gelar Kick Off Meeting FKK 2026 demi Perkuat Kebijakan Berbasis Bukti
Selain itu, Ranperkada terkait kelembagaan perangkat daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Ranperkada tentang Kajian Risiko Bencana Kabupaten Bangka Tahun 2026–2028 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020–2044.
Adapun Ranperkada tentang Pola Tata Kelola BLUD pada UPTD RSUD, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.