BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 7 Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bangka, Rabu (17/06/2026), bertempat di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, yang sekaligus membuka dan memimpin jalannya rapat harmonisasi.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Tradisi Ngiluk Durin di Desa Namang
Kegiatan turut dihadiri oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.
Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka hadir Asisten I Perekonomian dan Pembangunan, Dalyan Amrie; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Boy Yandra; Direktur RSUD Depati Bahrin, Yogi Yamani; Kepala Bagian Organisasi, Restu Ing. H; Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Rosmawati; Sekretaris Dinas Kesehatan, Sanusi; serta perwakilan dari Bappeda, BPBD, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, BPPKAD, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka.
Adapun rancangan produk hukum daerah yang dibahas meliputi Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tahun 2025–2055; Ranperkada tentang Pembentukan UPTD RSUD Depati Bahrin; Ranperkada tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah; Ranperkada tentang Perubahan atas Perbup Bangka Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Tipe A Kabupaten Bangka; Ranperkada tentang Kajian Risiko Bencana Kabupaten Bangka Tahun 2026–2028; Ranperkada tentang Perubahan atas Perbup Bangka Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi; Ranperkada tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah; serta Ranperkada tentang Pola Tata Kelola BLUD pada UPTD RSUD, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme rapat harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif atau materi muatan serta aspek teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap seluruh rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap rancangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak saling bertentangan, tidak tumpang tindih, serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki kepastian hukum.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Tradisi Ngiluk Durin di Desa Namang
“Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang tertib, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Harmonisasi ini menjadi instrumen penting agar setiap regulasi yang dibentuk tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Johan.