Kisah Bos Tambak Udang Junmin Mengantar 2 Koper Duit Kepada Bupati Justiar Noer

Jumat 05-06-2026,17:14 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Bos tambak udang, Junmin als Afo yang ifasilitasi Sandy berhasil melakukan pertemuan perdana dengan Justiar Noer di rumah dinas Bupati pada September 2020. Dari pertemuan itulah komunikasi intensif antara pihak Junmin dengan Justiar Noer terus berlangsung. Alhasil, Junmin bisa mengetahui di mana lokasi hingga harga per hektar tanah untuk rencana investasi tambak udang dari seorang Justiar Noer. 

Adapun total lokasi yang ditawarkan Justiar Noer di Lepar Pongok adalah 700 hektar. "Kami ke lokasi, lokasinya datar dan airnya cocok untuk tambak," kata Jumnin di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara, Jumat (5/6). 

Dalam survey itu juga Junmin mengaku sempat singgah ke kantor camat dan makan di rumah Kades setempat. Dalam kesempatan tersebut Junmin menyampaikan rencana untuk investasi tambak udangnya. "Kami menyampaikan kepada masyarakat di sana setuju gak kalau kita membangun tambak udang di sini. Sempat juga singgah di rumah kades Tanjung Sangkar," kisahnya.

Setelah meninjau langsung lokasi, tak perlu menunggu lama Junmin langsung bertemu Justiar Noer guna mengomunikasikan langsung rencana selanjutnya.

BACA JUGA:Bos Tambak Udang Junmin Bersaksi Terkait Uang Rp 45 M Kepada Mantan Bupati Justiar dan Anaknya

BACA JUGA:Eksepsi Mantan Bupati Justiar dan Putranya Aditya Terkait Tipikor Tambak Udang PT SAS Kandas

Ada hal yang menarik, dalam pertemuan itu Junmin mempertanyakan soal berapa harga tanah di lokasi kepada seorang Bupati Justiar Noer itu. 

Singkat cerita, Justiar Noer menentukan harga per hektar tanah adalah Rp 20 juta. Harga tersebut disetujui langsung oleh bos Junmin.

Anehnya, ternyata pembayaran bukan dilakukan langsung pihak Junmin kepada warga setempat selaku pemilik lokasi, melainkan langsung kepada Justiar Noer. 

Dikatakan Junmin tahapan pertama pembayaran yang diminta Justiar Noer adalah Rp 9 miliar -dari total Rp 14 miliar. "Diminta pembayaranya cepat -melalui Sandy- dari Pak Justiar untuk pembuatan SP3AT. Bayarnya ke pak Justiar, nanti diserahkan kepada tim. Begitu infonya dari Sandi," ungkap bos PT SAS (Sumber Alam Segara) dan PT LAM (Lepar Agromina Makmur).

Pembayaran Rp 9 miliar kepada Justiar Noer itu dilakukan cash oleh Junmin. Junmin dengan nama lain Afo ini pun mengaku turun tangan langsung atas pembayaran tersebut guna memastikan duit sampai ke tangan Justiar. "Di hari pertama bawa duit sebanyak 2 koper ke rumah dinas bupati untuk memastikan kalau uang tersebut benar sampai ke pak Justiar," akunya. 

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung. Pusaran perkara mafia tanah ini pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan baru menetapkan terdakwa dari kalangan birokrasi Pemkab. Sementara pihak pengusaha sendiri masih bebas menghirup udara segar. Lima pejabat yang sudah ditetapkan tersangka yakni: Justiar Noer (Bupati Basel 2016 sd 2021). Aditya Rizki Pradana (putra kandung Justiar). Dodi Kusumah (mantan Camat). Rizal Bin Madli (sekretaris dinas pertanian, pangan dan perikanan) dan Soni Apriansyah (staf Bappeda).

BACA JUGA:Mantan Bupati Justiar Noer dan Putranya Aditya Rizki Bacakan Eksepsi Perkara Tipikor Tambak Udang PT SAS

BACA JUGA:Demi SP3AT Lahan Tambak Udang, Bos Junmin Serahkan Cash Rp 45 Miliar ke Justiar Noer

Kategori :