Angka Kekerasan Perempuan Naik 14,7%, DPRD Babel dan Komnas Perempuan Percepat Finalisasi Perda

Senin 11-05-2026,16:38 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komnas Perempuan RI terkait penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel pada Senin (11/05/2026) ini menyoroti urgensi perlindungan hukum di tengah meningkatnya angka kekerasan nasional.

​Wakil Ketua Komnas Perempuan RI, Ratna Batara Munti, mengungkapkan data yang cukup memprihatinkan.

Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2025 yang dirilis pada Maret 2026, angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia menembus angka 339 ribu kasus.

BACA JUGA:Perkuat Akses Pendidikan Bermutu di Basel, Riza - Debby Selalu Berkomitmen Program Pendidikan

​"Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 14,7% dibandingkan tahun 2024. Kita tidak mungkin terus berada dalam situasi ini, harus ada solusi konkret, terutama mengenai pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan seperti pesantren dan kampus," tegas Ratna.

​Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, menyampaikan bahwa saat ini draf Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Provinsi Babel tengah memasuki proses finalisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Ia menekankan bahwa Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif, tidak hanya fokus pada penindakan tetapi juga pada pencegahan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

​"Eskalasi kekerasan di Babel akhir-akhir ini meningkat.

Perda ini diharapkan bisa menjawab kendala di lapangan, termasuk hambatan aturan yang selama ini merugikan korban," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

BACA JUGA:PT GML Mau PHK Ratusan Satpam, Ketua DPRD Bangka: Meresahkan Masyarakat

​Salah satu poin krusial yang dibahas dalam Rakor tersebut adalah hambatan birokrasi dalam pemenuhan hak kesehatan korban kekerasan.

Heryawandi mencontohkan kasus nyata yang terjadi di Tempilang, di mana korban kekerasan tidak dapat melakukan operasi mata karena prosedur BPJS Kesehatan tidak menanggung kasus tersebut.

​"Ini yang kami bahas bersama.

Bagaimana pemenuhan hak dasar korban harus tetap terjamin.

Kategori :