Kejari Bangka Eksekusi Putusan Pengadilan Perkara BWS

Rabu 06-05-2026,16:46 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Govin

Kalau untuk Kejari Bangka ini yang pertama kali posisinya, " jelasnya. 

Langka eksekusi ini dilakukan setelah perkara korupsi BWS Babel dengan Terdakwa Rudi Susilo DKK, telah ingkrah.

Para Terdakwa sedang menjalani sisa hukuman yang telah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Pasang Life Jacket ke Nelayan, Gubernur Hidayat Arsani Tekankan Budaya Siaga Bencana

Terkait uang denda senilai Rp50 juta atau sub sider kurungan penjara satu tahun juga telah ada dua terpidana kasus BWS yakni Rudy Susilo dan Onang yang membayar.

Pihaknya masih menanti tiga orang lagi apakah akan membayar uang denda, dengan masa paling lama satu bulan sejak putusan. 

Pihaknya menyatakan kasus korupsi ini  sebenarnya semua APH (Aparat Penegak Hukum) sudah melakukan pencegahan.

Namun perbuatan tindak pidana korupsi itu kerap masih terjadi karena ulah masing-masing pribadi orangnya.

"Jadi bagaimanapun kita sudah melakukan upaya pencegahan terhadap aparatur, ya kembali lagi, ini kembali kepada masing-masing orangnya." pungkasnya.

BACA JUGA:PT Timah Kembali Dukung UMKM, Gedung Majapahit Jadilah Sumber Pendapatan Bagi Usaha Kecil di Bangka Barat

BACA JUGA:Panggung Popularitas

BACA JUGA:Kapolda Babel Tekankan Sinergi Pers dan Polri untuk Cegah Hoaks dan Bangun Informasi Akurat

Kategori :