Alasan pelaku juga karena kebutuhan ekonomi.
"Terhadap pelaku terancam Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, ancaman hukuman Penjara maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:DPRD Babel Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025
BACA JUGA:Gubernur Babel Tinjau Dinas Kesehatan Provinsi, Pastikan Disiplin dan Pelayanan Optimal
BACA JUGA:Analisis Prediktif Pemkot Pangkalpinang Menunjukan Cabe Berpotensi Inflasi 2026 - 2027