BACA JUGA:Demi SP3AT Lahan Tambak Udang, Bos Junmin Serahkan Cash Rp 45 Miliar ke Justiar Noer
Dalam surat edaran tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan perangkat desa diimbau untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2 beserta tunggakannya paling lambat tanggal 31 Mei 2026.
Lebih lanjut dijelaskan, bukti pelunasan tersebut wajib dilampirkan sebagai syarat pencairan Tunjangan Kinerja (TPP) PNS bulan Mei, gaji P3K paruh waktu bulan Juni 2026, serta Siltap bagi aparatur desa bulan Mei 2026.
BACA JUGA:Lepas 291 Jemaah Haji Pangkalpinang, Wako Udin Ingatkan Jemaah Fokus Ibadah di Era Digital
BACA JUGA:Warga Koba Tak Perlu Khawatir, DAM Koba Hadirkan Layanan Honda Care Siaga untuk Konsumen