BABELPOS.ID, JAKARTA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menggelar kegiatan Pembukaan Training of Facilitator (TOF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Angkatan XIV dan XV Tahun Anggaran 2026 secara hybrid pada Senin (27/4).
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini menghadirkan Ibu Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, sebagai keynote speaker.
BACA JUGA:Hari KI Sedunia 2026, DJKI Tegaskan Peran Strategis KI di Industri Olahraga
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Eva Gantini, Ketua Tim Kerja Hendri Guntoro, serta para peserta TOF.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung hadir Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung yang diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh beserta jajaran, termasuk JFT Penyuluh Hukum, CPNS, dan peserta magang.
Dalam laporannya, Ketua Tim Kerja Hendri Guntoro menyampaikan bahwa kegiatan Training of Facilitator ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP secara efektif dan merata.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perketat Pengawasan, Temukan Dugaan Pelanggaran KI di Bangka Tengah
Selanjutnya, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani dalam sambutannya sekaligus secara resmi membuka kegiatan TOF Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XIV dan XV.
Disampaikan bahwa jumlah peserta pada Angkatan XIV sebanyak 60 (enam puluh) orang dan Angkatan XV sebanyak 30 (tiga puluh) orang.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Bentuk Tim Percepatan Pelaporan Posbankum
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelatihan Training of Facilitator merupakan program strategis dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP.
Program ini menargetkan output sebanyak 342 fasilitator setiap tahunnya, sekaligus mendorong capaian outcome melalui sosialisasi masif kepada masyarakat, yang pada tahun sebelumnya telah menjangkau lebih dari 620 ribu orang.
Selain itu, peserta pelatihan didorong untuk menyusun rencana aksi jangka pendek, menengah, dan panjang sebagai bentuk implementasi hasil pembelajaran.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran fasilitator sebagai agen perubahan dalam menyosialisasikan serta menyelaraskan implementasi KUHP dan KUHAP di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Hari KI Sedunia 2026, DJKI Tegaskan Peran Strategis KI di Industri Olahraga