Polres Belitung Tangkap 2 Tersangka Pengedar Sabu, Pengendali Jaringan Diburu

Jumat 24-04-2026,15:10 WIB
Reporter : Ainul. Y
Editor : Govin

BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, polisi mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda di Kabupaten Belitung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Belitung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka.

Kedua terduga pengedar sabu tersebut yaitu ML (24), perempuan warga Kecamatan Tanjungpandan, dan LY (33), laki-laki asal Kabupaten Belitung Timur.

BACA JUGA:BNN Jadikan Desa se-Indonesia Bersih Narkoba

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lapangan Bola POTB, Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto mencapai 15,94 gram.

Selain sabu, apara kepolisian juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

BACA JUGA:Dindik Bangka Tengah Sebut Hasil TKA Instrumen Evaluasi Bagi Guru

Antara lain, puluhan plastik kecil berisi kristal putih, kapsul plastik, lakban, sedotan, serta perangkat komunikasi berupa telepon genggam dan tablet.

Kasatresnarkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal terhadap salah satu tersangka.

Awalnya petugas mengamankan tersangka LY yang diduga sebagai penyalahguna narkotika.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

BACA JUGA:Dorong Intervensi Pemerintah, Komisi II DPRD Basel Hendri Serius Kawal Ketimpangan Harga Sawit

"Dari pengembangan kemudian diamankan tersangka ML yang berperan dalam penguasaan dan penyimpanan barang bukti,” ujar Martuani, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, kedua tersangka diduga menjalankan perintah dari seseorang berinisial H yang kini masih dalam pengejaran aparat.

Peran keduanya, kata Kasatresnarkoba, tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam proses distribusi. Modus operandi yang digunakan adalah sistem perintah jarak jauh.

"Tersangka menerima instruksi melalui komunikasi, kemudian mengambil, mengemas, dan meletakkan narkotika di lokasi tertentu sesuai arahan,” jelasnya.

BACA JUGA:Sudah Ada CCTV, Wako Udin Sesalkan Masyarakat Masih Buang Sampah Sembarangan

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.

 BACA JUGA:Tim Teknis Kementerian Survei Tiga Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Basel

Martuani menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu sosok yang diduga sebagai pengendali.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga berencana mengirim barang bukti ke Laboratorium Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung guna pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:Gubernur Babel Lantik Delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Percepatan Kinerja

Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil diungkap aparat kepolisian di Belitung, sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba di wilayah tersebut masih menjadi ancaman serius.

"Kami berkomitmen akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas Martuani.

Kategori :