Dua Pengedar Sabu di Sungailiat Diringkus Tim Gabungan Polres Bangka

Dua Pengedar Sabu di Sungailiat Diringkus Tim Gabungan Polres Bangka

Kedua Pelaku beserta barang bukti saat diamankan Polisi.--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polres Bangka dan Polsek SUNGAILIAT meringkus dua orang pemuda yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan terhadap RJ alias Kadir (24) dan DD alias Daka (21) pada Minggu (10/05/2026) malam sekitar pukul 22.45 WIB. 

Keduanya disergap petugas tepat di depan sebuah rumah di Lingkungan Matras, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

BACA JUGA:Tahanan Kasus Narkotika Diizinkan Melayat Orang Tua, Polresta Pangkalpinang Kerahkan 7 Personel Pengawalan

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan dari tangan tersangka Kadir.

Sebanyak 32 paket kecil sabu dengan berat bruto 7,78 gram ditemukan siap untuk diedarkan. 

BACA JUGA:Menanti Putusan Hukum Wagub Hellyana Dalam Perkara Penipuan di PN Pangkalpinang Pagi Ini

Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah peralatan pendukung aktivitas peredaran, di antaranya satu unit timbangan digital merk Camry, puluhan potongan sedotan plastik warna merah dan bening, satu bal plastik klip bening, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka dalam beroperasi.

BACA JUGA:Simpan 21 Butir Ekstasi di Indekos, Dua Pria di Pangkalpinang Diamankan Polisi

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo menegaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Pihaknya bergerak cepat melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti tanpa perlawanan berarti.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pemuda ini diduga memiliki peran aktif dalam jaringan jual beli, perantara, hingga penguasaan narkotika golongan I," kata IPTU Budi Prasetyo, Senin (11/5/2026) 

BACA JUGA:Tahanan Kasus Narkotika Diizinkan Melayat Orang Tua, Polresta Pangkalpinang Kerahkan 7 Personel Pengawalan

Saat ini, Kadir dan Daka telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait