Antisipasi Kebakaran yang Meningkat, Pol PP Bangka Bentuk Satgas Karhutla

Selasa 31-03-2026,16:01 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Govin

Ditambahkannya, pelaku pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 Ayat 3, yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. 

Kategori :