148 UMKM Terima Sertifikat Halal Hasil Kolaborasi Diskop UMKM Babel dan LPPOM Babel

Selasa 17-03-2026,17:50 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Hidayat Arsani menyatakan siap mendukung untuk langkah percepatan kemajuan UMKM di Bangka Belitung termasuk dengan memfasilitasi bagi legalitas sertifikasi produk halal. 

Hal ini disampaikan Hidayat disela - sela menghadiri acara Penyerahan Sertifikasi Halal Bagi Pengusaha UMKM Usaha Mikro Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 bertempat di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (17/03/2026)

BACA JUGA:UMKM Babel Bersertifikat Halal : Gubernur Hidayat Arsani Dorong UMKM Naik Kelas hingga Pasar Global

Ia mendukung pentingnya legalitas sertifikasi produk halal tersebut, karena di negara - negara maju yang notabenenya mayoritas penduduk non muslim pun juga sangat menaruh perhatian  besar terhadap persoalan pasar produk halal.

"Mudah- mudahan ke depan di Babel juga lebih baik dan penjualan produk UMKM kita semakin memiliki nilai jual tidak hanya di lokal tapi juga domestik dan internasional," harap Gubernur.

BACA JUGA:Berbagi Kebahagiaan di bulan Ramadan, PT Timah Berikan Bantuan untuk Marbot Masjid di Kundur

 Plt. Diskop dan UMKM Babel, Riza Aryani juga menyebut bahwa penyerahan sertifikat halal ini merupakan hasil fasilitasi Pemprov Babel melalui APBD Babel tahun 2025 yakni dengan jumlah penerima sertifikat halal sebanyak 148 UMKM se Babel. 

Upaya ini juga merupakan bagian dari amanah pemerintah pusat terhadap mandatori halal yang akan mulai berlaku mulai 17 Oktober 2026. 

Sehingga Pemprov sangat komitmen dan memberikan perhatian terhadap UMKM di dalam mendukung percepatan membangun daerah. 

BACA JUGA:Seorang Pria di Toboali Nekat Curi Uang di Toko Jalan Air Banten, Motif Ekonomi

Dengan adanya sertifikat halal ini merupakan legalitas bagi UMKM untuk naik kelas sesuai undang - undang nomor 33 tahun 2014. 

"Target kita adalah seluruh UMKM pangan termasuk rumah potong hewan ke depan sudah wajib bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2026.

Bagi UMKM yang tidak menjalanlankan ketentuan ini maka akan dikenakan sanksi hingga pecabutan izin usaha," ujarnya.

Riza juga menyebut bahwa upaya - upaya ini sangat penting untuk memastikan perlindungan memberikan rasa aman konsumsi produk bagi masyarakat

"UMKM halal bukan hanya untuk muslim tetapi universal termasuk non muslim," tambah Riza.

Kategori :