BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Aparat Polsek Belinyu mengambil tindakan tegas dengan menertibkan aktivitas tambang timah ilegal jenis rajuk tower di kawasan Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Rabu (11/3/2026) sore.
Penertiban ini dilakukan lantaran penambang nekat beroperasi kembali meski telah diperingatkan sebelumnya.
BACA JUGA:Wali Kota Pangkalpinang Buka Musrenbang RKPD 2027 Dan Ajak Kejar Target Ini
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Belinyu IPDA Mario Michael Tambunan bersama personel gabungan Unit Intelkam dan Reskrim Polsek Belinyu.
Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda, mengungkapkan bahwa penertiban ini bukan tanpa alasan.
Pemilik tambang berinisial K (50) diketahui telah melanggar surat pernyataan yang ia buat sendiri di kantor polisi.
"Sebelumnya, Unit Reskrim telah memberikan imbauan bahkan memanggil pemilik tambang.
Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menambang di lokasi tersebut, namun ternyata tetap membandel dan kembali beroperasi," tegas AKP Rizky, Kamis (12/3/2026).
Selain pelanggaran izin dan kesepakatan, aktivitas tambang ini juga dikeluhkan oleh masyarakat pesisir.
Polisi menerima laporan dari nelayan setempat yang merasa terganggu karena tambang beroperasi tepat di sekitar pangkalan perahu mereka.
BACA JUGA:Sinergi dengan KPP Pratama Pangkalpinang, PT Timah Sosialiasi Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah aset utama pertambangan, di antaranya 2 unit mesin diesel yang digunakan untuk operasional tambang dan peralatan pendukung lainnya yang berada di lokasi.
BACA JUGA:BPOM Pangkalpinang Serahkan Dua Sertifikat Penghargaan ke Pemkab Basel