Tok! Hakim Bebaskan Mantan Ketua Bawaslu Bangka Sugesti

Rabu 04-03-2026,12:41 WIB
Reporter : Tri
Editor : Jal

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Mantan Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti dinyatakan bebas dalam perkara dugaan persangkaan palsu yang dilapor anggota DPRD Babel, Rustamsyah. Putusan itu ditetapkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat, Rabu (4/3/2026).

Agenda sidang pembacaan putusan atas kasus persangkaan palsu majelis hakim menyatakan Sugesti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persangkaan palsu.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” sebut Majelis Hakim.

Terdakwa Sugesti juga mendapat hak pemulihan nama baik dan martabatnya serta biaya perkara dibebankan kepada negara. Mendengar pembacaan putusan tersebut, Sugesti dan penasihat hukumnya mengaku menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil respon pikir-pikir atas putusan tersebut.

Usai persidangan penasihat hukum terdakwa Sugesti, Berry Aprido Putra mengatakan pihaknya sudah memprediksi hasil putusan karena perkara ini dinilai prematur sejak awal. Sebab, surat yang menjadi alat bukti tidak menimbulkan kewenangan Sugesti sebagai Ketua Bawaslu Bangka.

"Jadi sesuai keyakinan saya sejak awal dan diamini keputusan hakim Bu Sugesti alhamdulillah dinyatakan tidak bersalah. Artinya Bu Sugesti ini dalam keadaan yang dipulihkan martabatnya dan itu penting untuk diinformasikan kepada masyarakat".

BACA JUGA:Sidang Pledoi, Mantan Ketua Bawaslu Bangka Sugesti Minta Dibebaskan

BACA JUGA:Eks Ketua Bawaslu Bangka Sugesti Dituntut Jaksa Satu Tahun Penjara

Ia lanjutkan, sejak awal perkara dalam pemeriksaan pelapor (Rustamsyah) yang dirasakan adalah nama baik tercemar bukan karena pemanggilan tersangka. 

"Kalau pencemaran seharusnya pasalnya pencemaran nama baik sejak awal. Bagaimana bisa persangkaan palsu, Pak Rustam lah yang tau. Dan yang dirasakan Pak Rustam itu kan merugikan harga diri dia bukan karena suratnya," terangnya.

Terkait putusan ini pihaknya menyatakan menerima dan menunggu sikap dari jaksa penuntut umum selama tujuh hari kedepan. Selain itu pihaknya dengan keputusan ini meminta kliennya untuk colling down, terpenting apa yang disangkakan tidak terbukti. 

Sugesti menambahkan ia bersyukur karena akhirnya dinyatakan bebas atas perkara persangkaan palsu ini. Ia mengaku menerima dan akan menjadikan pelajaran atas proses yang telah terjadi hingga akhir persidangan walaupun ia merasa sempat was-was jelang sidang putusan.

"Kita terima," ujar Sugesti 

Sementara itu jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Babel, Effendi mengatakan atas putusan ini pihaknya akan mengambil langkah dengan meminta petunjuk pimpinan. Kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari salinan putusan dari menjelis hakim PN Sungailiat.

"Kita akan mempelajari hasil putusan dan meminta petunjuk pimpinan. Kalau ada langkah lanjutan sesuai KUHAP baru kita akan banding, tapi nanti kita menunggu petunjuk pimpinan," kata Efendi.

Kategori :