BACA JUGA:Polres Babar Sulap Lahan Gersang Jadi Kebun Jagung
Dikatakannya, masalah ini tidak bisa diselesaikan secara parsial, harus komprehensif agar apa yang diinginkan masyarakat dan petani dapat benar-benar terjawab.
Pansus selanjutnya akan berperan sebagai jembatan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan sawit.
Salah satu fokus utama saat ini adalah sinkronisasi data yang dinilai belum seragam antara perusahaan, Kabupaten, dan Provinsi.
Adapun data yang dimaksud meliputi jumlah Izin Usaha Perkebunan (IUP), luas Hak Guna Usaha (HGU), luas tanam, realisasi kebun plasma, hingga pelaksanaan program CSR.
BACA JUGA:Komisi XII DPR RI Dorong Penataan Tata Kelola Timah Lewat HPM dan Percepatan IUPR di Babel
Oleh sebab itu, pemerintah daerah dapat memastikan daftar penerima manfaat secara transparan dan terverifikasi, sehingga kewajiban plasma dan program CSR perusahaan sawit benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Basel.
"Kami juga menekankan bahwa pentingnya kejelasan desa-desa terdampak serta pendataan penerima manfaat berbasis musyawarah desa.
Tanpa kesepakatan kolektif, penyelesaian persoalan plasma dan CSR akan terus berlarut," pungkasnya.