Pendekatan ini mencerminkan paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
BACA JUGA:Perkuat Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum Babel Monitoring Posbankum di Bangka Selatan
Dalam aspek teknis penyelidikan, KUHAP baru mengatur lebih formal berbagai metode yang sebelumnya bersifat informal.
Pengaturan tersebut meliputi pengamatan, pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, pelacakan, hingga analisis dokumen.
Regulasi baru ini juga mengintegrasikan sejumlah upaya paksa yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran, pemeriksaan surat, serta larangan bepergian ke luar negeri.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Raih Predikat Unggul (100) AIEK
Lokakarya ini bertujuan menyamakan persepsi konseptual dan praktis terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta KUHAP terbaru tahun 2025.
Harmonisasi pemahaman antara akademisi dan praktisi menjadi faktor kunci dalam memastikan transisi sistem hukum nasional berjalan konsisten, profesional, dan berkeadilan.
Kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dalam forum ini merupakan bagian dari komitmen penguatan kapasitas sumber daya manusia hukum di wilayah.
Hasil lokakarya diharapkan dapat segera diadopsi menjadi rujukan dalam pembinaan teknis dan peningkatan kualitas layanan hukum di lingkungan Kanwil.
Dalam tindak lanjut kegiatan, ditegaskan bahwa seluruh rangkaian lokakarya berjalan dengan baik dan lancar.
Pemahaman yang utuh dan seragam terhadap KUHP serta KUHAP baru merupakan prasyarat mutlak dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Adaptasi cepat terhadap perubahan norma menjadi keniscayaan dalam menjaga kualitas pelayanan hukum di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan normatif, melainkan transformasi paradigma penegakan hukum nasional.