7. Calon Ketua Umum membuat "Surat Pernyataan" masing-masing bermaterai Rp. 10.000,- sebagai berikut: kesediaan, kesiapan, dan kesanggupan sebagai Calon Ketua Umum, (i) Kesediaan untuk memperkenalkan diri, memaparkan visi dan misi sebagai calon Ketua Umum dihadapan Sidang Pleno Musorprov KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (ii) Mematuhi, mentaati, dan menjalankan AD/ART KONI serta Peraturan organisasi KONI, (iv) Kesediaan dan kesiapan waktu sebagai Ketua Umum KONI,
(v) Kesanggupan berdomisili di Pangkalpinang ibukota provinsi apabila terpilih menjadi Ketua Umum KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masa bakti 2026-2030.
(vi) Surat Pernyataan dilampiri :
(a) Riwayat hidup singkat (b) Surat Keterangan Kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan berbadan sehat. (C) Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (d) Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK) (e) Surat Keterangan bebas narkoba dari BNP/BNK/RSJ Provinsi.
Untuk waktu dan tahapan penjaringan dan penyaringan, diantaranya.
BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Langkah Konkret Pemerintah Kendalikan Harga Jelang Ramadan dan Imlek
a. Tahap I (Kesatu) pengambilan berkas/formulir pendaftaran pada tanggal 18 Februari sd 19 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB di Kantor KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Beralamat : Jln. Pulau Pelepas (GOR Sahabudin) Air Itam Pangkalpinang.
b. Tahap II (kedua) pengembalian/penyerahan berkas/formulir pendaftaran pada tanggal 25-26 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB di Kantor KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Beralamat : Jln. Pulau Pelepas (GOR Sahabudin) kel. Air Itam Pangkalpinang. (Bakal calon Ketua Umum KONI wajib mengembalikan berkas pencalonan)
c. Tahap Il (ketiga) Verifikasi dan Penetapan berkas bakal calon secara administrasi mulai tangga 27 Februari 2026
d. Tahap ke IV (Keempat) pengumuman hasil Tim Penjaringan dan Penyaringan melalui media massa dan tempat pengumuman lainnya tanggal 27 Februari 2026.