Gudang Pengoplos Gas LPG Subsidi di Bangka Digerebek Polda

Sabtu 07-02-2026,12:14 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek gudang pengoplos Gas LPG 3 Kilogram (Kg) subsidi di Kabupaten Bangka, Jumat (6/2/26). Hasilnya, ratusan tabung gas berukuran 3 Kg dan 12 Kg diamankan.

Selain puluhan tabung gas, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus turut mengamankan 2 orang yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik dan S alias Man (44) selaku pekerja.

"Ya benar, Ditreskrimsus kemarin (Jumat) berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi di Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (7/2/26) pagi.

"Pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda. Sedangkan S alias Man, statusnya sebagai saksi karena pengakuan dia hanya bekerja mengangkut tabung gas bukan pengoplos,"ujarnya.

BACA JUGA:Gas Subsidi Langka di Bangka Belitung, Ini Temuan Ombudsman

BACA JUGA:Menantu Tak Tahu Diri di Desa Nyelanding, Gasak Emas Mertua Ratusan Juta

Menurut Agus, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik pengoplosan Gas LPG 3 Kg yang mengakibatkan kelangkaan gas.

Dari informasi itu, kata Agus, Tim Subdit I Indagsi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut.

"Dari pengungkapan ini, Tim mengamankan ada 164 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg beserta peralatan lain yang ada kaitannya dengan aktivitas ilegal itu," ungkap Agus.

"Gas yang dioplos digudang itu adalah gas LPG subsidi 3 kilogram ke gas LPG non subsidi 12 kilogram," timpalnya.

BACA JUGA:Gudang Pengoplosan Gas LPG di Bateng Digerebek, 2 Orang dan Ratusan Tabung Diamankan

BACA JUGA:Tiga Bos Tambang Akian, Aciu & Sarpuji Jadi Tersangka Tragedi 7 Nyawa di Tambang Ilegal Pondi

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, aktivitas ilegal tersebut sudah dilakukannya sejak 7 (tujuh) bulan lalu. Gas yang sudah dioplos, kemudian diedarkan tersangka ke toko-toko diwilayah Kabupaten Bangka.

"Sudah 7 bulan. Hasil oplosan ini kemudian dijual ke toko-toko dengan harga 180 ribu rupiah pertabung 12 kilogramnya," jelasnya.

Usai diamankan, pemilik dan pekerja termasuk puluhan tabung gas LPG dan 1 unit mobil langsung dibawa ke Mapolda Babel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kategori :