Kemudian Sekira Pukul 16.00 Wib satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Airgegas di kediamannya di Desa Pergam tanpa ada perlawanan.
Pelaku tersebut setelah di konfirmasi dengan korban memang benar bahwa pelaku tersebut yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban.
BACA JUGA:Satlantas Polres Basel Bersama Propam Lakukan Razia Kendaraan di Mapolres
Barang bukti yang diamankan, satu bilah parang dengan gagang plastik berwarna coklat lengkap dengan sarung plastik berwarna putih, satu bilah pisau dengan gagang kayu berwarna hitam lengkap dengan sarung kayu berwarna hitam, satu buah baju lengan panjang berwarna merah bertuliskan BRONX dan satu buah celana panjang berwarna merah dengan bertuliskan adidas.
BACA JUGA:Ini Hasilnya Putusan PN Koba Terhadap Terdakwa MA Atas Dugaan Kepemilikan Hewan Dilindungi
"Terhadap pelaku terancam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya.