BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) setelah laporan resmi diterima dengan nomor LP/B/53/I/2026/Sat Reskrim pada hari yang sama.
Tersangka berinisial ARM (25), seorang pemuda asal Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang Banten yang berdomisili di Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Mobil Carry Kecelakaan di Badau Belitung, Ini Data 12 Penumpang Luka-luka
Kasus ini pertama kali terungkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, orangtua korban, OK (41), mendapati seorang laki-laki yang masuk ke kamar anak perempuannya, sebut saja Mawar.
Setelah ditanyakan, korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak awal Oktober 2025.
Tidak menerima kejadian tersebut, orangtua korban pun langsung melapor kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Menerima laporan orangtua korban, Tim Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan pada Kamis (24/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB berhasil menemukan dan menangkap tersangka di kawasan Gabek.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Samsul Maulana Terpilih Ketua KONI Bangka 2026-2030, Fokus Persiapan Porprov
Bahkan aksi bejat itu dilakukan pelaku hingga berkali-kali dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025.
"Untuk pencabulan pertama hingga ketiga dilakukan pelaku di rumah korban di Pangkalpinang.
Sedangkan aksi ke empat dan ke lima dilakukan pelaku di kosannya di Balun Ijuk," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Minggu (25/1/2026).
BACA JUGA:Menguatkan Perencanaan dan Penganggaran Setda untuk Tata Kelola yang Lebih Efektif