Modus Pasang Susuk, Pria 51 Tahun di Bangka Cabuli Anak Bawah Umur

Modus Pasang Susuk, Pria 51 Tahun di Bangka Cabuli Anak Bawah Umur

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, seorang pria berusia 51 tahun, diamankan setelah nekat melakukan perbuatan bejat dengan modus mengiming-imingi ritual pemasangan susuk.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/4/2026) membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial SY (51) warga Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka itu berhasil diringkus di rumah istri sirinya di kawasan Sungailiat Kabupaten Bangka, Jumat (24/4/2026).

Max mengungkapkan bahwa peristiwa naas ini terjadi sejak Sabtu, 12 Juli 2025 lalu. Pelaku mengajak korban, sebut saja Mawar (15), seorang siswi SMP, untuk menemaninya menghadiri undangan pernikahan teman di Pangkalpinang.

Pelaku menjanjikan akan membelikan baju dan aksesoris jika korban mau ikut. Pelaku juga meminta izin kepada orang tua korban dengan alasan anak akan menginap di rumah kerabat, sehingga orang tua korban mengizinkan.

Namun, sesampainya di Pangkalpinang, pelaku justru membawa korban menginap di sebuah penginapan. Di penginapan itulah kejahatan dilakukan. Pelaku mengiming-imingi akan melakukan ritual pemasangan susuk untuk membuka "aura" korban.

"Pelaku memandikan korban dalam keadaan telanjang, kemudian menyuruh korban berbaring. Pelaku kemudian melakukan persetubuhan atau pencabulan," jelas Max Mariners.

BACA JUGA:Breaking News! Pelajar SMK di Pangkalpinang Setubuhi Anak Bawah Umur

BACA JUGA:Kakek 76 Tahun di Koba Setubuhi Anak Bawah Umur

Akibat perbuatan tersebut, korban mengaku merasa sakit pada bagian anus. Kasus ini baru terungkap enam bulan kemudian, ketika korban menceritakan apa yang dialaminya kepada bibinya, yang kemudian diteruskan kepada ibu korban.

Max menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan tindak pidana tersebut sebanyak satu kali pada malam kejadian dengan dalih tujuan ritual pembukaan aura.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Max, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo, keterangan saksi dan korban dan hasil visum et repertum.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang berat," pungkas Max.

BACA JUGA:Cewek Bawah Umur di Sungailiat Tak Pulang, Ternyata Dibawa Nginep Pemuda Ini

BACA JUGA:Pemuda Asal Banten Diduga Cabuli Anak Bawah Umur di Pangkalpinang Berulang Kali

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait