Breaking News! Pelajar SMK di Pangkalpinang Setubuhi Anak Bawah Umur

Breaking News! Pelajar SMK di Pangkalpinang Setubuhi Anak Bawah Umur

Unit PPA Polresta Pangkalpinang. --Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang remaja berusia 17 tahun berinial AL diamankan setelah mengakui perbuatannya.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku merupakan seorang pelajar kelas III SMK di Kota Pangkalpinang.

Dia mengungkapkan, peristiwa naas tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 lalu sekira pukul 14.00 WIB di kediaman pelaku. Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan sepi sehingga tidak ada orang lain yang mengetahui kejadian tersebut.

Kasus ini baru terungkap pada Selasa, 24 Februari 2026. Saat itu, kata Kapolresta, ibu korban mendapatkan pengakuan langsung dari anaknya bahwa ia telah dipaksa dan diperkosa oleh pelaku. Korban mengaku saat kejadian, pelaku sempat mencekik lehernya agar menurut dan melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak satu kali.

"Merasa keberatan dengan apa yang dialami anaknya, pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses secara hukum," ungkap Kapolresta.

BACA JUGA:Kakek 76 Tahun di Koba Setubuhi Anak Bawah Umur

BACA JUGA:Diduga Sengaja Cari Musuh, Tiga ABG di Toboali Aniaya Anak Bawah Umur Dengan Sabit, Kini Tersangka

Menyikapi laporan tersebut, dikatakan Kapolresta, Unit PPA langsung melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Pada Kamis (23/4/2026), saat dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku yang masih berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) ini mengakui semua perbuatannya.

Dalam keterangannya, lanjut Kapolresta, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban di kamarnya. Pelaku juga mengakui detail kejadiannya. 

"Atas pengakuan tersebut dan didukung bukti yang kuat, petugas langsung melakukan penahanan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolresta.

Selain mengamankan pelaku, Kapolresta menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini, antara lain pakaian pelaku dan korban (celana dalam, baju, rok, dan lainnya, 1 unit Handphone merk Infinix Hot 11S NFC, Keterangan saksi dan korban serta hasil Visum Et Repertum dari rumah sakit.

"Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi oleh penyidik. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkas Kapolresta.

BACA JUGA:Kakek Bejat di Toboali, Adik Ipar Masih Bawah Umur Disetubuhi Hingga Hamil

BACA JUGA:Breaking News! Polisi Tembak Predator Seks, Korban 3 Anak Bawah Umur, 1 Disabilitas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: pelajar smk di pangkalpinang cabuli anak bawah umur

Berita Terkait