MENYOAL PILKADA LANGSUNG DAN ATAU TAK LANGSUNG

Sabtu 17-01-2026,18:26 WIB
Reporter : M. Osykar
Editor : Jal

Alasan di balik pilihan tersebut pun tidak tunggal. Di kalangan pendukung Pilkada langsung, sebagian responden menekankan arti kesempatan memilih secara langsung sebagai bagian dari pengalaman berdemokrasi. Ada pula yang menyoroti pentingnya mengenal kandidat secara lebih dekat, dengan asumsi bahwa relasi langsung antara pemilih dan calon pemimpin memberi dasar penilaian yang lebih personal.

Pandangan berbeda muncul dari responden yang mendukung pemilihan melalui DPRD. Efisiensi anggaran menjadi pertimbangan yang sering dikemukakan, terutama dalam situasi keuangan publik yang menuntut prioritas ketat. Selain itu, kekhawatiran terhadap potensi konflik politik juga muncul, terutama jika kontestasi elektoral dianggap berisiko memperlebar ketegangan di tingkat lokal dan mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.

Perbedaan alasan ini memperlihatkan bahwa pilihan terhadap mekanisme Pilkada tidak berdiri pada garis hitam-putih. Bagi sebagian warga, partisipasi dan kedekatan dengan pemimpin adalah nilai yang ingin dijaga. Sementara itu, pembuat kebijakan kerap melihat persoalan dari sudut yang berbeda: biaya, keberlanjutan fiskal, dan stabilitas politik. Di antara dua sudut pandang inilah ketentuan konstitusional tentang kepala daerah yang “dipilih secara demokratis” selama ini dipahami sebagai ruang penyesuaian, bukan perintah tunggal atas satu model demokrasi lokal.

BACA JUGA:Inklusi Pendidikan dan Karakter Anak Berkebutuhan Khusus

BACA JUGA:Etika Perantau Minang di Bangka Belitung: Ujian Adaptasi dan Kesadaran Diri

Implikasi bagi Tata Kelola Pemilu

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Rumusan ini sejak awal tidak dimaksudkan untuk menetapkan satu cara pemilihan tertentu. Konstitusi memberi batas prinsip, sementara pilihan mekanisme diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi yang berkembang.

Seiring waktu, makna frasa “dipilih secara demokratis” ditafsirkan lebih lanjut. Dalam sejumlah putusan, Mahkamah Konstitusi mengaitkannya dengan asas-asas pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945—langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 kemudian menegaskan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, termasuk pengaturannya yang diserentakkan dengan pemilihan DPRD di tingkat daerah.

Penafsiran ini menjadi rujukan penting dalam tata kelola pemilu. Artinya, diskusi mekanisme Pilkada tidak berhenti pada soal teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyentuh kerangka konstitusional yang melandasinya. Perdebatan tentang Pilkada seharusnya tidak dipersempit menjadi sekadar “pro langsung” dan “pro tidak langsung.” Yang lebih penting adalah konsekuensi nyata dari setiap pilihan terhadap keterwakilan, akuntabilitas, dan efektivitas pemerintahan di daerah.

Isu Pembiayaan Pemilihan

Pembiayaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kerap menjadi bagian dari diskusi kebijakan publik. Data Kementerian Dalam Negeri mencatat anggaran Pilkada Serentak 2024 sekitar Rp41 triliun, yang digunakan untuk mendukung kerja KPU, Bawaslu, serta pengamanan oleh TNI dan Polri. Dalam skala fiskal nasional, jumlah tersebut setara dengan sekitar 0,18 persen dari total APBN 2024.

Angka ini perlu dipahami dengan melihat struktur pembiayaannya. Sekitar 70 persen anggaran Pilkada berasal dari APBD daerah dalam bentuk hibah, sementara sisanya bersumber dari APBN. Skema tersebut membuat beban pembiayaan tidak sepenuhnya seragam, karena kapasitas fiskal tiap daerah berbeda. Daerah dengan keuangan yang relatif kuat memiliki ruang yang lebih longgar, sementara daerah dengan anggaran terbatas harus menyesuaikan dengan prioritas belanja lainnya.

Jika dilihat lebih dekat, soal pembiayaan Pilkada tidak berhenti pada angka atau besar-kecilnya anggaran. Cara pendanaan yang banyak bergantung pada APBD membuat penyelenggaraan pemilihan sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan masing-masing daerah. Ada daerah yang relatif leluasa mengatur tahapan dan dukungan logistik, ada pula yang harus berhitung ketat dengan pos belanja lain. Perbedaan ini tidak selalu tampak di permukaan, tetapi ikut membentuk bagaimana proses Pilkada dijalankan sehari-hari. 

Kajian-kajian International IDEA dan V-Dem, misalnya, menunjukkan bahwa negara dengan partisipasi pemilih yang tinggi cenderung memiliki skor demokrasi yang lebih baik. Namun, korelasi ini tidak otomatis; partisipasi yang tinggi bisa kehilangan makna bila tata kelola dan integritas penyelenggaraan pemilu lemah. Meski demikian, mekanisme pemilihan bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi kepercayaan publik. Ia bekerja bersama variabel lain, seperti kualitas tata kelola, integritas penyelenggaraan, dan kinerja pemerintahan setelah pemilihan.

BACA JUGA:Submit Serentak Zona Integritas, Penanda Reformasi Birokrasi Bergerak

BACA JUGA:Sering 'Kepo' di Medsos? Waspada, Kebiasaan Stalking Digital Bisa Picu Gangguan Mental dan Merusak Hubungan

Kategori :