Tersangka Kasus Tipikor Hutan Lubuk Besar dan Nadi Ada 4 Orang?

Senin 12-01-2026,15:54 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Penanganan kasus tambang ilegal dalam kawasan hutan Lubuk Besar dan Nadi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dikabarkan sudah menetapkan tersangka. Sore ini penyidik bakal merilis status hukumnya.

Informasi yang babelpos.id terima, ada 4 tersangka yang bakal diumumkan. Di gedung Pidsus, beberapa pengacara nampak telah stand by guna pendampingan hukum. Bahkan ada yang membisikan kepada Babel Pos bahwa klienya sudah ada yang jadi tersangka. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi belum memberikan rilisnya. Sementara wartawan sudah menunggu rilis langsung dari Pidsus.

Eksploitasi ilegal dalam KPHP Sungai Sembulan, kawasan hutan lindung pantai dan hutan produksi Lubuk Besar (Sarang Ikan dan Nadi) itu berpotensi merugikan negara Rp 12,9 triliun. Seperti yang telah diberitakan, dari 2 lokasi seluas 315,48 hektar terinci Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan desa Nadi 52,63 hektar.

BACA JUGA:Kasus Tipikor Hutan Lubuk Besar dan Nadi, Sore Ini Kejati Umumkan Tersangka?

BACA JUGA:Tragis! Bos Tambang Terkubur Hidup-hidup di Lubuk

Kategori :