Tim Kelambit dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono melakukan pengembangan yang mana akhirnya diketahui pelaku juga membobol rumah kontrakan di Jalan Singayudha II pada awal November 2025.
BACA JUGA:Pria 27 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Kostel 99 Pangkalpinang
BACA JUGA:Breaking News! Polisi Tembak Predator Seks, Korban 3 Anak Bawah Umur, 1 Disabilitas
Sebanyak 11 lokasi menjadi tempat aksi kejahatan tersangka yakni di Jl. St 12 Parit Padang (Kabel Las), Jl. Singayudha II (Instalasi Listrik), Toko di Kp. Baru Limbang Jaya, Jl. Parit 7 Kuday dan Warung Pempek Jl. St 12
Aksi pelaku berlangsung juga di sebuah rumah di Jl. A. Yani Parit Padang, rumah di Air Pengabis, Pemali, rumah di Belakang RS Umum Sungailiat, rumah di kawasan Nangnung, rumah Jl. Simpang Batako dan rumah di kawasan Jl. RS timah.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa nomor polisi, belasan gulungan kabel hasil curian, puluhan bungkus rokok, tabung gas 3kg, serta peralatan untuk aksi pelaku berupa obeng dan tang potong.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dukung Desa Peradong Perkuat Pencegahan Korupsi dari Tingkat Desa
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," tegas Kasat Reskrim.
AKP Mauldi Wasdapani mengapresiasi keberanian dan kerja sama warga yang melaporkan kejadian tersebut secara cepat sehingga pelaku dapat diamankan tanpa adanya tindakan main hakim sendiri yang berlebihan.