BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menetapkan jumlah kuota penangkapan ikan nelayan, agar tata kelola perikanan tangkap menjadi lebih baik dan berkelanjutan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat nelayan.
BACA JUGA:Hiii... Ada Ular Cobra Masuk Rumah Warga di Sungailiat
"Saat ini kita masih menghitung kuota penangkapan ikan nelayan di masing-masing kabupaten dan kota," kata Kepala DKP Kepulauan Babel Yopi Wijaya di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan penetapan kuota penangkapan ikan nelayan untuk 2026 ini sesuai kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia mengatur kuota penangkapan ikan nelayan di masing-masing provinsi se-Indonesia.
"Kuota tangkapan nelayan tahun depan tidak jauh berbeda dengan 2024 sebanyak 235 ribu ton," katanya.
BACA JUGA:Mahasiswa Hukum UNIPER Gelar Aksi Berbagi, Wujud Nyata Kepedulian Masyarakat Pangkalpinang
Ia menyatakan hasil tangkapan ikan nelayan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Triwulan III 2025 sebanyak 180 ribu ton tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang.
Sementara itu, jumlah hasil tangkapan ikan nelayan selama 2024 mencapai 235 ribu ton dan hasil budidaya perikanan sebanyak 11 ribu ton tersebar di tujuh kabupaten dan kota se-Kepulauan Babel.
BACA JUGA:Wujud Solidaritas, KNPI Pangkalpinang Jaga Kekhidmatan Natal dan Batasi Euforia Tahun Baru
"Hasil tangkapan ikan nelayan tahun ini diperkirakan tidak jauh berbeda dengan 2024, bahkan diperkirakan akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.
Menurut dia penetapan kuota penangkapan ikan nelayan ini sebagai langkah pemerintah agar pengelolaan penangkapan ikan menjadi lebih baik untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan nelayan tradisional di daerah ini.
BACA JUGA:GM PLN Babel Pastikan Langsung Kesiapan Kelistrikan Selama Ibadah Natal
"Kita terus mendorong nelayan tradisional ini untuk tergabung dalam koperasi merah putih, sehingga kelembagaan usaha nelayan semakin kuat, berdaya saing dan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam," katanya.