BABELPOS.ID, MENTOK - Polres Bangka Barat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Bangka Barat di Lapangan Merah Mapolres Bangka Barat Senin (22/12/2025) pagi.
Selain PTDH, dalam upacara yang sama juga diberikan penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi sebagai bentuk penerapan reward and punishment di lingkungan Polri.
BACA JUGA:Bukti Kejagung tak Lindungi 'Jaksa Nakal', Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka!
Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.,
dalam amanatnya menegaskan bahwa PTDH merupakan keputusan final yang diambil melalui proses panjang dan mekanisme yang berlaku.
“Tiga personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi menyandang status sebagai anggota Polri,” tegas Kapolres.
Adapun tiga personel yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni Bripka Risdianto, Bripka Romi Sucipto, S.H, dan Bripka Mustakim.
BACA JUGA:Gubernur Hidayat Arsani dan Yayasan Sahabat Cipta Teken MoU Pendanaan RBP REDD+
Kapolres menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri di tengah masyarakat.
“Penegakan disiplin dan kode etik adalah hal mutlak.
Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, sekecil apa pun, karena hal tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Di sisi lain, Kapolres memberikan penghargaan kepada anggota berprestasi.
Dia mengingatkan bahwa penghargaan yang diberikan menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan dedikasi, loyalitas, disiplin dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.