KORANBABELPOS.ID.- Tampaknya di penghujung tahun 2025 ini musim jaksa jadi tersangka. Tak hanya karena terseret operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), tapi juga jadi tersangka oleh Kejagung RI.
Bahkan kali ini, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, yang sekarang menjadi Kajari Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Padeli, juga jadi tersangka. Ia terjerat saat menangani kasus perkara korupsi penyaluran zakat di Baznas Kabupaten Enrekang.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan, Padeli diduga menerima uang dalam penanganan perkara korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan periode 2021–2024.
“Kejaksaan Agung hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P sebagai tersangka,” tegasnya, di Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2025.
Padeli diduga menerima uang sekitar Rp 804 juta bersama SL, seorang petugas di Kejaksaan Negeri Enrekang. Penerimaan uang tersebut berhubungan dengan penanganan perkara korupsi Baznas Enrekang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi dalam penanganan perkara tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Setelah dinilai cukup, penanganannya dilimpahkan kepada Bidang Pengawasan.***