Anak 14 Tahun di Basel Disetubuhi Berulang Kali oleh Pacar 17 Tahun, Janji akan Dinikahi, Ternyata Begini

Kamis 18-12-2025,12:18 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Pupus sudah harapan korban sebut saja Bunga (14) yang termakan bujuk rayu oleh A (17) akan dinikahi. A ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga berulang kali. 

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani melalui Kanit PPA Bripka Kurniawan mengatakan, laporan adanya dugaan persetubuhan secara berulang ini setelah adanya laporan bahwa korban ini telah disetubuhi oleh pelaku. 

"Berawal dari laporan oleh pelapor kalau korban Bunga ini telah disetubuhi berulang kali oleh pelaku, yang diduga juga berpacaran dengan korban," terangnya. 

Kronologi kejadian bermula, pada Desember 2024 sekira pukul 20.30 Wib, korban bersama pelaku berada di salah satu lapangan sepak bola yang berada di Kecamatan Tukak Sadai, tak lama pelaku melakukan hubungan suami istri dengan korban. 

BACA JUGA:Remaja Asal OKI Ini Setubuhi Anak Bawah Umur di Toboali, Sudah 3 Kali, Katanya Pacaran

BACA JUGA:Pengakuan Menggegerkan Guru SD Pencabul Anak Bawah Umur di Pangkalpinang

Setelah itu korban meminta handphone pelaku serta memasukkan nomornya. Perbuatan itu terulang hingga yang terakhir terjadi pada Sabtu (08/12).

Mengetahui hal tersebut pelapor  melaporkan kejadian ini ke Mapolres Basel atas dugaan persetubuhan. Menurut pelapor, pelaku berjanji akan menikahi korban. 

"Kejadian awal terjadi pada Desember 2024, lalu terakhir pada Sabtu (08/12). Atas hal ini lah pelapor langsung melaporkan pelaku atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," sebutnya. 

Pada Kamis (11/12) sekira pukul 17.30 Wib, unit PPA telah memanggil terduga pelaku guna dimintai keterangan. Dari pengakuan pelaku dan berdasarkan bukti lainnya, Unit PPA menetapkan pelaku menjadi Anak Berhadapan Hukum (ABH). Adapun barang bukti yang diamankan satu helai baju lengan panjang milik korban, satu helai celana panjang milik korban dan satu helai celana dalam milik korban.

"Terhadap pelaku ABH ini dipersangkakan Pasal 81 atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling rendah 5 Tahun dan Paling Tinggi 15 Tahun," pungkasnya.

BACA JUGA:Kenalan Lewat Instagram, Sopir Ekspedisi Asal Lampung Setubuhi Gadis Bawah Umur di Pangkalpinang hingga Hamil

BACA JUGA:Anak Bawah Umur Terlibat Narkoba di Bangka Barat

Kategori :