BABELPOS.ID, TOBOALI - Pendirian pabrik pengolahan kelapa sawit di Desa Nangka, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) masih mendapatkan penolakan oleh sebagian masyarakat.
Pasalnya penolakan ini terkait izin legalitas maupun mengenai jarak pabrik yang tidak sampai satu kilometer dari jalan raya.
BACA JUGA:RPJMD Penting untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pangkalpinang dan Capai Visi Provinsi
Hal ini dikatakan oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Nangka Suryadi, pihaknya kemarin Selasa (16/12) telah turun ke lokasi tempat pendirian pabrik terkait adanya alat berat jenis Dozer yang sedang membersihkan lahan, sedangkan izin aja belum ada.
"Saya menanyakan izin tersebut, dan katanya sudah melakukan rapat bersama Kepala desa," sebutnya, Rabu (17/12).
BACA JUGA:Penambangan Ilegal di Sinar Surya Ditindak Polda Babel, 6 Orang Diamankan
"Kalau menurut pegawai perusahaan yang membersihkan tersebut, katanya sudah mendapat izin, tetapi tidak menjawab siapa yang memberi izin," imbuhnya.
Disebutkannya, untuk sosialisasi juga baru sekali saja, dan itu tidak seluruh ketua Rt di desa nangka.
Dan yang datang pada waktu sosialisasi itu kebanyakan dari perangkat desa maupun beberapa orang saja.
BACA JUGA:Percepat Pemulihan Bencana Sumatra, BRI Terus Salurkan Bantuan di Lebih Dari 40 Lokasi
Pihaknya, bukan menolak adanya pabrik sawit di desanya, tetapi untuk jaraknya itu tidak sampai satu kilometer dari jalan raya.
Ia akan berada di paling depan kalau jaraknya di kisaran 3-5 kilometer pihakny sangat setuju adanya pabrik tersebut.
Pikirkan juga mengenai dampak maupun bau limbah nantinya.
"Kita bukan tidak setuju dengan adanya pabrik sawit ini, tetapi selesaikan dulu dengan permasalahan izin, serta jarak pendirian maupun sosialisasi ke masyarakat," terangnya.
BACA JUGA:Percepat Pemulihan Bencana Sumatra, BRI Terus Salurkan Bantuan di Lebih Dari 40 Lokasi